Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Sunday 17 January 2016

INFORMASI KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016


BOS Merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.

Jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah (UU Nomor 25 Tahun 2004).
Rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan (UU Nomor 25 Tahun 2004). Mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan (UU Nomor 25 Tahun 2004).
Merupakan  dokumen tentang gambaran program dan kegiatan tahunan sekolah untuk mencapai tujuan dan sasaran tahunan sekolah yang telah ditetapkan. merupakan dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah ditetapkan. adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan.
Adapun untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh mengenai Juknis BOS tahun 2016 dibawah ini...


http://www.mediafire.com/download/bh02cdqics070sr/Pelatihan+Tata+Kelola+BOS+Kab+Subang.rar

 

No comments: