BOS Merupakan program pemerintah yang bertujuan
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
Jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal
yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan
atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau
kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah (UU Nomor 25 Tahun 2004).
Rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan
pada akhir periode perencanaan (UU Nomor 25 Tahun 2004). Mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan (UU Nomor 25 Tahun 2004).
Merupakan
dokumen tentang gambaran program dan kegiatan tahunan sekolah untuk
mencapai tujuan dan sasaran tahunan sekolah yang telah ditetapkan. merupakan dokumen tentang gambaran kegiatan
sekolah di masa depan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah yang telah
ditetapkan. adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk
rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber
kepada setiap bagian kegiatan.
Adapun untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh mengenai Juknis BOS tahun 2016 dibawah ini...
No comments:
Post a Comment