Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Friday 23 October 2015

Materi Untuk Menghadapi UKG 2015




Untuk menghadapi Uji Kompetensi Guru yang segera akan dilaksanakan pada awal bulan Nopember 2015, dituntut semua Guru untuk melakukan persiapan-persiapan menghadapi soal-soal yang akan keluar. Persiapan menghadapi UKG 2015 Alangkah baiknya untuk mempelajari materi-materi ataupun latihan mengisi soal-soal. Berikut ini adalah Materi - materi yang dapat Bapak/Ibu Guru manfaatkan guna mematangkan persiapan dalam menghadapi Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015. 

Adapun materi berikut ini adalah gambaran materi yang sudah dikeluarkan oleh pihak terkait yang akan  diujikan dalam Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015, agar Bapak/Ibu Guru bisa mempelajari dan latihan mengisi soal-soal UKG 2015, Bapak/Ibu bisa mengunduh guna mempelajari dan latihan silahkan klik link dibawah ini :

Tuesday 6 October 2015

Informasi Untuk Operator Sekolah

Informasi Untuk Operator Sekolah Diantara Lain :

1. Mengumpulkan Softcopy dan Hardcopy
    Format Kode Registrasi E-PUPNS
2. Mengumpulkan Softcopy dan Hardcopy Format
    Daftar 1 Bulan September Yang Mengetahui PLH  
    UPTD Pendidikan Kec. Pagaden Barat
    - Poin 1 dan 2 Dikumpulkan Paling Lambat Hari : Jum'at 
      Tanggal : 9 Oktober 2015
3. Harus Mengumpulkan Softcopy dan Hardcopy
    NISN Siswa dari Kelas 1 s/d 6
    - Dikumpulkan Paling Lambat Hari : Jum'at Tanggal 16 Oktober 2015

Demikian Informasi Kami Sampaikan, Mohon
Diperhatikan Dan Dilaksanakan. Terimaksih Atas Perhatiannya

Monday 28 September 2015

Memahami Jabatan Fungsional PNS

Berdasarkan Permendagri No 70/2011 tentang  Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah  (lengkapnya baca di sini), jabatan fungsional PNS ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi (namun naik pangkatnya secara reguler), sementara jabatan fungsional tertentu pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya  berdasarkan prestasi kerjanya dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum
Menurut Permendagri tersebut, seluruh pegawai yang tidak mempunyai jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, diarahkan mempunyai jabatan fungsional umum (pasal 7 ayat 1). Masih menurut Permendagri tersebut, Bupati/walikota/gubernur selambat-lambatnya setahun setelah dikeluarkannya Permendagri 70/2011, harus menetapkan melalui peraturan bupati/gubernur nama-nama jabatan fungsional umum yang ada di daerahnya dengan referensi lampiran Permendagri tersebut. Contoh jabatan fungsional umum misalnya bendahara barang, agendaris, pengemudi, penginventaris barang dan ATK, operator komputer, dll (di sejumlah daerah jumlahnya bisa sekitar 228 jabatan yang tersebar di SKPD). Sebagai contoh kabupaten yang telah membuat Perbup tentang Jabatan Fungsional Umum adalah Kabupaten Banyuwangi (klik dan download contoh perbupnya di sini).
Hal yang belum jelas, adalah peraturan pusat tentang bagaimana  besarnya tunjangan jabatan fungsional umum? Menurut beberapa sumber, hal tersebut diatur dalam peraturan bupati/walikota/gubernur, dengan pemberian tunjangan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah/APBDnya.

Jabatan Fungsional Tertentu
Berbeda dengan jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu di Indonesia  ada 114 jabatan  (bandingkan di Malaysia sudah ada sekitar 300 jabatan) dengan dukungan peraturan yang sangat rinci per jabatan  seperti misalnya ada instansi pembina, ada Perpres/Keppres, Permen PAN sebagai juknis serta sudah disebutkan jelas besarnya tunjangan per jabatan. Menurut BKN, jabatan fungsional tertentu adalah sebuah sistem untuk membentuk profesionalisme PNS serta didampingi pendukung yang menunjang pola karier, misalnya dengan seringnya diadakan diklat/pelatihan/seminar serta uji kompetensi/sertifikasi.

Jabatan fungsional tertentu dibagi 2, tingkat trampil dan tingkat ahli, dengan jenjang sbb :
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c – III/d

II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c – III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d – IV/e

Menurut Menpan, setelah adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara, baca risalah rapat-rapat saat pembahasan antara Menpan dengan DPR di sini), jabatan fungsional umum nantinya akan dikurangi dan diarahkan seluruhnya ke jabatan tertentu agar PNS punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan.

Menpan dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “jabatan fungsional umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.
Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi dengan organisasi yang miskin struktur, namun kaya fungsi bisa tercapai.


Daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan Guru PNS yang baru, yaitu :

No
Gol/ruang
Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
1
II/a
Pengatur Muda
-
2
II/b
Pengatur Muda Tk.I
-
3
II/c
Pengatur
-
4
II/d
Pengatur Tk.I
-
5
III/a
Penata Muda
Guru Pertama
6
III/b
Penata Muda Tk.I
Guru Pertama
7
III/c
Penata
Guru Muda
8
III/d
Penata Tk.I
Guru Muda
9
IV/a
Pembina
Guru Madya
10
IV/b
Pembina Tk.I
Guru Madya
11
IV/c
Pembina Utama Muda
Guru Madya
12
IV/d
Pembina Utama Madya
Guru Utama
13
IV/e
Pembina Utama
Guru Utama

INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015

Informasi Pemberkasan Tunjangan Profesi Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2015
Berkenaan dengan rencana penyaluran tunjangan profesi untuk Triwulan III (bulan Juli – September) Tahun Anggaran 2015, dengan ini kami informasikan kepada guru – guru penerima tunjangan profesi agar segera melakukan pemberkasan untuk dijadikan bahan guna mem-verifikasi kelayakan dalam rangka penyaluran tunjangan dimaksud.
Adapun berkas/dokumen yang kami butuhkan guna mem-verifikasi kelayakan penyaluran tunjangan dimaksud, adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Absensi harian;
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (bermaterai);
3. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas, dari atasan langsung (bermaterai);
4. Fotocopy SKBM beserta Jadwal Pelajaran Semester Ganjil tahun ajaran 2015/0216.
Berkas tersebut di buat dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian distribusi dan atau keterangan sebagai berikut :
1. Semua dokumen yang di fotocopy wajib dilegalisir oleh atasan langsung.
2. Berkas di bundle masing-masing sekolah, dengan menggunakan odner plastic. Adapun untuk pewarnaan odner, sbb :
3. Jenjang TK, warna Kuning;
4. Jenjang SD, warna Merah;
5. Jenjang SMP, warna Biru;
6. Jenjang SMA, warna Abu;
7. Jenjang SMK, warna Hijau
8. Pengawas, warna Coklat.
9. Berkas untuk jenjang TK/SD dikumpulkan/dikirimkan melalui UPTD masing-masing; Dokumen harus sudah kami terima paling lambat tanggal 5 Oktober 2015, Batas Akhir Di Bidang Program Tgl. 7 Oktober 2015, Dinas Pendidikan Kab. Subang, Jl. Aipda KS Tubun No. 2, pada waktu jam kerja.
Demikian, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.

Saturday 26 September 2015

ULTIMATUM BKN KEPADA PNS TERKAIT PUPNS 2015

Assalamualaikum, Salam sejahtera buat kita semua. 
Ultimatum keras dilontarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
BKN mengingatkan siapa saja PNS yang tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
“Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK Warno via situs, Selasa (22/9)
Ia mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehigga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31 Desember. Jika belum juga terdaftar maka PNS dianggap telah mengundurkan diri.
Hingga saat ini PNS terdaftar di e-PUPNS telah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,” kata Warno saat memberi sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/9).
Warno berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya.


IJAZAH ALIAS PALSU AKAN TERDETEKSI DI PUPNS


Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan mudah mendeteki PNS yang menggunakan ijazah bodong.



“BKN saat ini telah melakukan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali  menggunakan sistem online  (e-PUPNS) hingga 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9)
Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ulang melalui sistem online. 
"Sekarang berdasarkan amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.
"Pertama kita tahu kompetensinya, lalu bisa men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.
Dengan sistem ini,  kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama.  PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.
Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut masalah ijazah palsu bisa dihentikan.
Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp. 6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang. (had//JPG)