Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Sunday 30 August 2015

Cara Mengusulkan NUPTK Baru Melalui PDSP

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik. ( Baca Juga Kemendikbud rancang tunjangan guru berbasis kinerja)

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

Baca Juga Artikrl Terkaik Disini

Saturday 29 August 2015

Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang
Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau disebut e-PUPNS. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS, termasuk guru PNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan online ini maka akan mendapatkan sanksi.

e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat maupun daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga: Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari sanksi ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan hukum dari pelaksanaan e-PUPNS adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.

Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. [SekolahDasar.Net | 29/06/2015]

Friday 28 August 2015

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015
Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015 akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Sebelumnya, akan diterbitan SK TPG berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. SK TPG yang terbit setiap enam bulan ini sebagai dasar pembayaran tunjangan periode Juli sampai Desember 2015.

Rencananya mulai pertengahan September 2015 mendatang, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dijadwalkam penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015. Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran tunjangan bagi guru bersertifikasi ini kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan Oktober 2015. Rencananya TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif guru. Misalnya pensiun September 2015 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [SekolahDasar.Net | 28/08/2015]

Wednesday 26 August 2015

LAPORAN INDIVIDU SEKOLAH

Info Penting Untuk Kepala Sekolah Dan Operator Agar Segera Mengirimkan Laporan Data Individu Tahun 2015/2016

Sehubungan tidak terpenuhinya data pada Dapodik sebagai bahan pelaporan secara umum, guna kepentingan Laporan berupa Statistik Pendidikan dan Profil Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016, kami sangat memerlukan data laporan individu sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah binaan Saudara.

Untuk mempermudah cara pengisian laporan individu dimaksud, kami lampirkan format “Laporan Individu Sekolah” berdasarkan jenjang pendidikan, untuk diisi sesuai dengan keberadaan atau kondisi yang ada di sekolah Saudara.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan saudara untuk dapat segera mengirimkan laporan data individu sekolah dimaksud (dalam bentuk softcopy dan hardcopy) untuk TK/SD melalui UPTD, paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.

Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Keterangan :
1.  Tidak merubah format yang ada.
2.  Entrykan data tahun ajaran 2015/2016 (walaupun di format tertera 
     tahun ajaran 2011/2012).

Untuk Format Silahkan Unduh DIbawah Ini :

li_padatiweb_SD.xls
li_padatiweb_TK.xls

Thursday 13 August 2015

Tidak Update e-PUPNS, PNS di Berhentikan

Tidak Update e-PUPNS, PNS di Berhentikan - Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.

Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015.

Baca Juga : PNS Wajib Updating Data Melalui e-PUPNS

Jadi mulai sekarang untuk para abdi Negara harus segera menyiapkan diri, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. Demikian sedikit berita yang saya ambil dari situs BKN. Semoga sedikit informasi di atas bisa bermanfaat bagi anda.

Sumber : BKN

Tuesday 4 August 2015

Registrasi PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Diantara lain untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilaakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;

Untuk registrasi silahkan klik sebelah kanan pada gambar PUPNS

Adapun tutorial silahkan di klik disini Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)