Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari
Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini
penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era
padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk
mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah
jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada
pada Dapodik atau data pokok pendidikan.
Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata
tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP
untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.
Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK
"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak
NUPTK tahun 2015ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK
yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil
dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai
salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka
pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum
stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga
senada
BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan
bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK
yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil
dari Aplikasi Dapodik. ( Baca Juga Kemendikbud rancang tunjangan guru berbasis kinerja)
Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah
masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk
mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.
Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK