Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Monday 28 September 2015

Memahami Jabatan Fungsional PNS

Berdasarkan Permendagri No 70/2011 tentang  Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah  (lengkapnya baca di sini), jabatan fungsional PNS ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi (namun naik pangkatnya secara reguler), sementara jabatan fungsional tertentu pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya  berdasarkan prestasi kerjanya dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum
Menurut Permendagri tersebut, seluruh pegawai yang tidak mempunyai jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, diarahkan mempunyai jabatan fungsional umum (pasal 7 ayat 1). Masih menurut Permendagri tersebut, Bupati/walikota/gubernur selambat-lambatnya setahun setelah dikeluarkannya Permendagri 70/2011, harus menetapkan melalui peraturan bupati/gubernur nama-nama jabatan fungsional umum yang ada di daerahnya dengan referensi lampiran Permendagri tersebut. Contoh jabatan fungsional umum misalnya bendahara barang, agendaris, pengemudi, penginventaris barang dan ATK, operator komputer, dll (di sejumlah daerah jumlahnya bisa sekitar 228 jabatan yang tersebar di SKPD). Sebagai contoh kabupaten yang telah membuat Perbup tentang Jabatan Fungsional Umum adalah Kabupaten Banyuwangi (klik dan download contoh perbupnya di sini).
Hal yang belum jelas, adalah peraturan pusat tentang bagaimana  besarnya tunjangan jabatan fungsional umum? Menurut beberapa sumber, hal tersebut diatur dalam peraturan bupati/walikota/gubernur, dengan pemberian tunjangan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah/APBDnya.

Jabatan Fungsional Tertentu
Berbeda dengan jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu di Indonesia  ada 114 jabatan  (bandingkan di Malaysia sudah ada sekitar 300 jabatan) dengan dukungan peraturan yang sangat rinci per jabatan  seperti misalnya ada instansi pembina, ada Perpres/Keppres, Permen PAN sebagai juknis serta sudah disebutkan jelas besarnya tunjangan per jabatan. Menurut BKN, jabatan fungsional tertentu adalah sebuah sistem untuk membentuk profesionalisme PNS serta didampingi pendukung yang menunjang pola karier, misalnya dengan seringnya diadakan diklat/pelatihan/seminar serta uji kompetensi/sertifikasi.

Jabatan fungsional tertentu dibagi 2, tingkat trampil dan tingkat ahli, dengan jenjang sbb :
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c – III/d

II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c – III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d – IV/e

Menurut Menpan, setelah adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara, baca risalah rapat-rapat saat pembahasan antara Menpan dengan DPR di sini), jabatan fungsional umum nantinya akan dikurangi dan diarahkan seluruhnya ke jabatan tertentu agar PNS punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan.

Menpan dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “jabatan fungsional umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.
Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi dengan organisasi yang miskin struktur, namun kaya fungsi bisa tercapai.


Daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan Guru PNS yang baru, yaitu :

No
Gol/ruang
Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
1
II/a
Pengatur Muda
-
2
II/b
Pengatur Muda Tk.I
-
3
II/c
Pengatur
-
4
II/d
Pengatur Tk.I
-
5
III/a
Penata Muda
Guru Pertama
6
III/b
Penata Muda Tk.I
Guru Pertama
7
III/c
Penata
Guru Muda
8
III/d
Penata Tk.I
Guru Muda
9
IV/a
Pembina
Guru Madya
10
IV/b
Pembina Tk.I
Guru Madya
11
IV/c
Pembina Utama Muda
Guru Madya
12
IV/d
Pembina Utama Madya
Guru Utama
13
IV/e
Pembina Utama
Guru Utama

INFO PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015

Informasi Pemberkasan Tunjangan Profesi Triwulan III (tiga) Tahun Anggaran 2015
Berkenaan dengan rencana penyaluran tunjangan profesi untuk Triwulan III (bulan Juli – September) Tahun Anggaran 2015, dengan ini kami informasikan kepada guru – guru penerima tunjangan profesi agar segera melakukan pemberkasan untuk dijadikan bahan guna mem-verifikasi kelayakan dalam rangka penyaluran tunjangan dimaksud.
Adapun berkas/dokumen yang kami butuhkan guna mem-verifikasi kelayakan penyaluran tunjangan dimaksud, adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy Absensi harian;
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (bermaterai);
3. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas, dari atasan langsung (bermaterai);
4. Fotocopy SKBM beserta Jadwal Pelajaran Semester Ganjil tahun ajaran 2015/0216.
Berkas tersebut di buat dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian distribusi dan atau keterangan sebagai berikut :
1. Semua dokumen yang di fotocopy wajib dilegalisir oleh atasan langsung.
2. Berkas di bundle masing-masing sekolah, dengan menggunakan odner plastic. Adapun untuk pewarnaan odner, sbb :
3. Jenjang TK, warna Kuning;
4. Jenjang SD, warna Merah;
5. Jenjang SMP, warna Biru;
6. Jenjang SMA, warna Abu;
7. Jenjang SMK, warna Hijau
8. Pengawas, warna Coklat.
9. Berkas untuk jenjang TK/SD dikumpulkan/dikirimkan melalui UPTD masing-masing; Dokumen harus sudah kami terima paling lambat tanggal 5 Oktober 2015, Batas Akhir Di Bidang Program Tgl. 7 Oktober 2015, Dinas Pendidikan Kab. Subang, Jl. Aipda KS Tubun No. 2, pada waktu jam kerja.
Demikian, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.

Saturday 26 September 2015

ULTIMATUM BKN KEPADA PNS TERKAIT PUPNS 2015

Assalamualaikum, Salam sejahtera buat kita semua. 
Ultimatum keras dilontarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pegawai negeri sipil yang malas menginput Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
BKN mengingatkan siapa saja PNS yang tak menginput e-PUPNS, maka PNS itu dianggap telah mengundurkan diri.
“Kalau datanya tidak diperbaharui secara elektronik, maka tidak akan terdaftar dalam sistem e-PUPNS dan dianggap mengundurkan diri dari pegawai,” tukas Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non PNS, Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BK Warno via situs, Selasa (22/9)
Ia mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang. Sehigga seluruh PNS diwajibkan mengikuti pendataan ulang di e-PUPNS hingga 31 Desember. Jika belum juga terdaftar maka PNS dianggap telah mengundurkan diri.
Hingga saat ini PNS terdaftar di e-PUPNS telah mencapai 2 Juta orang, sedangkan yang belum terdaftar masih mencapai 2 juta lebih PNS,” kata Warno saat memberi sosialisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/9).
Warno berharap semua PNS di setiap kementerian dan lembaga di daerah atau pun pusat serius mengisi e-PUPNS. Karena semua data tersebut bermuara untuk setiap kegiatan, baik kenaikan pangkat maupun usulan lainnya.


IJAZAH ALIAS PALSU AKAN TERDETEKSI DI PUPNS


Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan mudah mendeteki PNS yang menggunakan ijazah bodong.



“BKN saat ini telah melakukan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali  menggunakan sistem online  (e-PUPNS) hingga 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9)
Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ulang melalui sistem online. 
"Sekarang berdasarkan amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.
"Pertama kita tahu kompetensinya, lalu bisa men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.
Dengan sistem ini,  kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama.  PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.
Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut masalah ijazah palsu bisa dihentikan.
Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp. 6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang. (had//JPG)
 

DRAF PP SUDAH RAMPUNG GAJI POKOK PNS AKAN MENCAPAI 14,3 JUTA RUPIAH PERBULAN !!! SETUJUKAH ???

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.


Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018,” kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun. Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. “Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi,” pungkas Setiawan.

( Sumber : nasional.kontan.coid )

Friday 18 September 2015

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Salah Masukkan Data Di E PUPNS,
PNS Tak Dapat Gaji dan Bisa Di Pecat !


Seperti yang kita tahu, Badan Kepegawaian Nasional beberapa waktu lalu telah mencanangkan program E-PUPNS yang agarnya para PNS melakukan registrasi Online terkait biodata diri dan kepegawaiannya. Namun, ternyata dibalik hal tersebut terdapat resiko yang fatal apabila PNS salah memasukkan data PUPNS atau Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan kesalahan dalam menginputka data online PUPNS, resiko yang diterimanya tidak hanya akan kehilangan gaji beserta tunjangan bahkan parahnya status PNS yang disandang pun bisa dicoret.
Hal itu pun diungkapkan oleh Sekda Kota Cirebon, H.Asep Dedi agarnya para PNS berhati hati ketika mengisi atau menginputkan data pada PUPNS.
Sekda Kota Cirebon yang ditemui pada Jumat 11/9 kemarin tersebut menambahkan bahwasanya program BKN PUPNS ini memanglah bersifat wajib untuk seluruh para PNS di Indonesia. Meski nampak sederhana , namun keaslian atau kevalidan data yang diinputkan tersebut sangatlah penting. PNS harus menginputkan data sesuai dengan SK masing – masing, jika terjadi kesalahan PNS tersebut tidak akan digaji bahkan statusnya bisa dicoret.
Sekda Kota Cirebon itu pun sangat mewanti – wanti 6.241 PNS di Kota Cirebon untuk wajib melakukan pendataan online pada PUPNS dengan baik dan juga benar. Pengisian data yang menyangkut data pribadi PNS tersebut harus diisi secara lengkap dan akurat karena data – data tersebut sangat menetukan kenaikan pangkat dan tunjangan – tunjangan prestasi lainnya.
Untuk mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada PNS, pemerintahan Kota Cirebon pun setuju melakukan BK-Diklat yang mampu sedikitnya memberi penjelasan mengenai PUPNS. Maka dari itu, sebelum proses pengisian data PUPNS, para PNS pun diberikan penyuluhan dan pemahaman mengani tata cara pengisian data.
Mengingat jumlah PNS yang sangat banyak, pendataan ulang ini pun dikerjakan secara bersama oleh SKPD masing – masing daerah.  Meski saat ini telah ada SKPD yang melakukan pendataan ulang, namun pendataan ulang tersebut secara kompak akan dilaksanakan pada pekan depan.
Sekda Cirebon tersebut kembali menegaskan bahwa tujuan dari PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya yang memanglah sebagai kebutuhan untuk Sistem Informasi ASN, hal ini pun dilakukan berkat adanya isu dimana adanya pegawai yang menghalalkan ijazah palsu atau bahkan dokumen yang illegal.
Jadi untuk para PNS diharapkan untuk tetap fokus dan selalu berhati – hati kelak dalam melakukan penginputan data pada PUPNS.

Tuesday 15 September 2015

KABAR GEMBIRA : MENPAN-RB YUDDY PUTUSKAN ANGKAT 440 RIBU HONORER K2 JADI CPNS





 


Assalmu'alaikum wr.wb
Selamat malam rekan guru semuanya. semoga berita ini bermanfaat. Kabar gembira bagi seluruh honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.

"Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.

Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.

‎"Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS," tandasnya. (esy/jpnn) (SUMBER : www.jpnn.com).