Jabatan Fungsional Umum
Menurut Permendagri tersebut, seluruh pegawai yang
tidak mempunyai jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, diarahkan
mempunyai jabatan fungsional umum (pasal 7 ayat 1). Masih menurut Permendagri
tersebut, Bupati/walikota/gubernur selambat-lambatnya setahun setelah
dikeluarkannya Permendagri 70/2011, harus menetapkan melalui peraturan
bupati/gubernur nama-nama jabatan fungsional umum yang ada di daerahnya dengan
referensi lampiran Permendagri tersebut. Contoh jabatan fungsional umum
misalnya bendahara barang, agendaris, pengemudi, penginventaris barang dan
ATK, operator komputer, dll (di sejumlah daerah jumlahnya bisa sekitar 228
jabatan yang tersebar di SKPD). Sebagai contoh kabupaten yang telah membuat
Perbup tentang Jabatan Fungsional Umum adalah Kabupaten Banyuwangi (klik dan
download contoh perbupnya di sini).
(Mohon lihat Lampiran Permendagri No 70/2011
tentang nama-nama jabatan fungsional umum dan Kamus Jabatan Fungsional Umum dari BKN)
Hal yang belum jelas, adalah peraturan pusat tentang
bagaimana besarnya tunjangan jabatan fungsional umum? Menurut beberapa
sumber, hal tersebut diatur dalam peraturan bupati/walikota/gubernur, dengan
pemberian tunjangan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah/APBDnya.
Jabatan Fungsional Tertentu
Berbeda dengan jabatan fungsional umum, jabatan
fungsional tertentu di Indonesia ada 114 jabatan (bandingkan di
Malaysia sudah ada sekitar 300 jabatan) dengan dukungan peraturan yang sangat
rinci per jabatan seperti misalnya ada instansi pembina, ada
Perpres/Keppres, Permen PAN sebagai juknis serta sudah disebutkan jelas
besarnya tunjangan per jabatan. Menurut BKN, jabatan fungsional tertentu adalah
sebuah sistem untuk membentuk profesionalisme PNS serta didampingi pendukung
yang menunjang pola karier, misalnya dengan seringnya diadakan
diklat/pelatihan/seminar serta uji kompetensi/sertifikasi.
Jabatan
fungsional tertentu dibagi 2, tingkat trampil dan tingkat ahli, dengan jenjang
sbb :
I. JABATAN
FUNGSIONAL TERAMPIL
1, Pelaksana
Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c – III/d
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c – III/d
II. JABATAN
FUNGSIONAL AHLI
1, Ahli
Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c – III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d – IV/e
2, Ahli Muda, III/c – III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d – IV/e
Menurut Menpan, setelah adanya UU ASN (Aparatur Sipil
Negara, baca risalah rapat-rapat saat pembahasan antara Menpan dengan DPR
di sini), jabatan fungsional umum
nantinya akan dikurangi dan diarahkan seluruhnya ke jabatan tertentu agar PNS
punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan.
Menpan dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu
lalu mengistilahkan “jabatan fungsional umum itu artinya semua bisa
sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.
Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM,
birokrasi dengan organisasi yang miskin struktur, namun kaya fungsi bisa
tercapai.
Daftar
lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan Guru PNS yang baru, yaitu :
No
|
Gol/ruang
|
Jenjang
Pangkat
|
Jenjang
Jabatan
|
1
|
II/a
|
Pengatur Muda
|
-
|
2
|
II/b
|
Pengatur Muda Tk.I
|
-
|
3
|
II/c
|
Pengatur
|
-
|
4
|
II/d
|
Pengatur Tk.I
|
-
|
5
|
III/a
|
Penata Muda
|
Guru Pertama
|
6
|
III/b
|
Penata Muda Tk.I
|
Guru Pertama
|
7
|
III/c
|
Penata
|
Guru Muda
|
8
|
III/d
|
Penata Tk.I
|
Guru Muda
|
9
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru Madya
|
10
|
IV/b
|
Pembina Tk.I
|
Guru Madya
|
11
|
IV/c
|
Pembina Utama Muda
|
Guru Madya
|
12
|
IV/d
|
Pembina Utama Madya
|
Guru Utama
|
13
|
IV/e
|
Pembina Utama
|
Guru Utama
|