Salah Masukkan Data Di E PUPNS,
PNS Tak Dapat Gaji dan Bisa Di Pecat !
PNS Tak Dapat Gaji dan Bisa Di Pecat !
Seperti yang kita tahu, Badan Kepegawaian Nasional beberapa waktu lalu telah mencanangkan program E-PUPNS
yang agarnya para PNS melakukan registrasi Online terkait biodata diri
dan kepegawaiannya. Namun, ternyata dibalik hal tersebut terdapat resiko
yang fatal apabila PNS salah memasukkan data PUPNS atau Program
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Apabila
pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan kesalahan dalam
menginputka data online PUPNS, resiko yang diterimanya tidak hanya akan
kehilangan gaji beserta tunjangan bahkan parahnya status PNS yang
disandang pun bisa dicoret.
Hal itu
pun diungkapkan oleh Sekda Kota Cirebon, H.Asep Dedi agarnya para PNS
berhati hati ketika mengisi atau menginputkan data pada PUPNS.
Sekda Kota Cirebon yang ditemui pada Jumat 11/9 kemarin tersebut menambahkan bahwasanya program BKN PUPNS
ini memanglah bersifat wajib untuk seluruh para PNS di Indonesia. Meski
nampak sederhana , namun keaslian atau kevalidan data yang diinputkan
tersebut sangatlah penting. PNS harus menginputkan data sesuai dengan SK
masing – masing, jika terjadi kesalahan PNS tersebut tidak akan digaji
bahkan statusnya bisa dicoret.
Sekda
Kota Cirebon itu pun sangat mewanti – wanti 6.241 PNS di Kota Cirebon
untuk wajib melakukan pendataan online pada PUPNS dengan baik dan juga
benar. Pengisian data yang menyangkut data pribadi PNS tersebut harus
diisi secara lengkap dan akurat karena data – data tersebut sangat
menetukan kenaikan pangkat dan tunjangan – tunjangan prestasi lainnya.
Untuk
mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada PNS, pemerintahan Kota
Cirebon pun setuju melakukan BK-Diklat yang mampu sedikitnya memberi
penjelasan mengenai PUPNS. Maka dari itu, sebelum proses pengisian data PUPNS, para PNS pun diberikan penyuluhan dan pemahaman mengani tata cara pengisian data.
Mengingat
jumlah PNS yang sangat banyak, pendataan ulang ini pun dikerjakan
secara bersama oleh SKPD masing – masing daerah. Meski saat ini telah
ada SKPD yang melakukan pendataan ulang, namun pendataan ulang tersebut
secara kompak akan dilaksanakan pada pekan depan.
Sekda
Cirebon tersebut kembali menegaskan bahwa tujuan dari PUPNS ini adalah
untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya yang memanglah sebagai
kebutuhan untuk Sistem Informasi ASN, hal ini pun dilakukan berkat
adanya isu dimana adanya pegawai yang menghalalkan ijazah palsu atau
bahkan dokumen yang illegal.
Jadi untuk para PNS diharapkan untuk tetap fokus dan selalu berhati – hati kelak dalam melakukan penginputan data pada PUPNS.
No comments:
Post a Comment