Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Friday, 28 August 2015

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015

Jadwal Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2015
Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2015 atau untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2015 akan dicairkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Sebelumnya, akan diterbitan SK TPG berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. SK TPG yang terbit setiap enam bulan ini sebagai dasar pembayaran tunjangan periode Juli sampai Desember 2015.

Rencananya mulai pertengahan September 2015 mendatang, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPG bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Dijadwalkam penyaluran TPG triwulan III ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan September 2015. Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran tunjangan bagi guru bersertifikasi ini kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan Oktober 2015. Rencananya TPG Triwulan III dicairkan tanggal 1-14 Oktober 2015.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Jumlah hak bulan yang diterima disesuaikan dengan masa aktif guru. Misalnya pensiun September 2015 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan. Pembayaran TPG kepada masing-masing guru ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [SekolahDasar.Net | 28/08/2015]

Wednesday, 26 August 2015

LAPORAN INDIVIDU SEKOLAH

Info Penting Untuk Kepala Sekolah Dan Operator Agar Segera Mengirimkan Laporan Data Individu Tahun 2015/2016

Sehubungan tidak terpenuhinya data pada Dapodik sebagai bahan pelaporan secara umum, guna kepentingan Laporan berupa Statistik Pendidikan dan Profil Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016, kami sangat memerlukan data laporan individu sekolah (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah binaan Saudara.

Untuk mempermudah cara pengisian laporan individu dimaksud, kami lampirkan format “Laporan Individu Sekolah” berdasarkan jenjang pendidikan, untuk diisi sesuai dengan keberadaan atau kondisi yang ada di sekolah Saudara.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan saudara untuk dapat segera mengirimkan laporan data individu sekolah dimaksud (dalam bentuk softcopy dan hardcopy) untuk TK/SD melalui UPTD, paling lambat tanggal 31 Agustus 2015.

Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Keterangan :
1.  Tidak merubah format yang ada.
2.  Entrykan data tahun ajaran 2015/2016 (walaupun di format tertera 
     tahun ajaran 2011/2012).

Untuk Format Silahkan Unduh DIbawah Ini :

li_padatiweb_SD.xls
li_padatiweb_TK.xls

Thursday, 13 August 2015

Tidak Update e-PUPNS, PNS di Berhentikan

Tidak Update e-PUPNS, PNS di Berhentikan - Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.

Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015.

Baca Juga : PNS Wajib Updating Data Melalui e-PUPNS

Jadi mulai sekarang untuk para abdi Negara harus segera menyiapkan diri, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. Demikian sedikit berita yang saya ambil dari situs BKN. Semoga sedikit informasi di atas bisa bermanfaat bagi anda.

Sumber : BKN

Tuesday, 4 August 2015

Registrasi PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Diantara lain untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilaakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;

Untuk registrasi silahkan klik sebelah kanan pada gambar PUPNS

Adapun tutorial silahkan di klik disini Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)