Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015.
Baca Juga : PNS Wajib Updating Data Melalui e-PUPNS
Jadi mulai sekarang untuk para abdi Negara harus segera menyiapkan diri, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. Demikian sedikit berita yang saya ambil dari situs BKN. Semoga sedikit informasi di atas bisa bermanfaat bagi anda.
Sumber : BKN

No comments:
Post a Comment