Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Thursday, 13 August 2015

Tidak Update e-PUPNS, PNS di Berhentikan

Tidak Update e-PUPNS, PNS di Berhentikan - Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung.

Wakiran mengatakan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat melalui mekanisme pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015.

Baca Juga : PNS Wajib Updating Data Melalui e-PUPNS

Jadi mulai sekarang untuk para abdi Negara harus segera menyiapkan diri, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di kemudian hari. Demikian sedikit berita yang saya ambil dari situs BKN. Semoga sedikit informasi di atas bisa bermanfaat bagi anda.

Sumber : BKN

No comments: