Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Tuesday, 4 August 2015

Registrasi PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Diantara lain untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilaakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;

Untuk registrasi silahkan klik sebelah kanan pada gambar PUPNS

Adapun tutorial silahkan di klik disini Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

No comments: