Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Saturday, 26 September 2015

DRAF PP SUDAH RAMPUNG GAJI POKOK PNS AKAN MENCAPAI 14,3 JUTA RUPIAH PERBULAN !!! SETUJUKAH ???

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.


Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018,” kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun. Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. “Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi,” pungkas Setiawan.

( Sumber : nasional.kontan.coid )

Friday, 18 September 2015

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Salah Masukkan Data Di E PUPNS,
PNS Tak Dapat Gaji dan Bisa Di Pecat !


Seperti yang kita tahu, Badan Kepegawaian Nasional beberapa waktu lalu telah mencanangkan program E-PUPNS yang agarnya para PNS melakukan registrasi Online terkait biodata diri dan kepegawaiannya. Namun, ternyata dibalik hal tersebut terdapat resiko yang fatal apabila PNS salah memasukkan data PUPNS atau Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Apabila pegawai yang bersangkutan tersebut melakukan kesalahan dalam menginputka data online PUPNS, resiko yang diterimanya tidak hanya akan kehilangan gaji beserta tunjangan bahkan parahnya status PNS yang disandang pun bisa dicoret.
Hal itu pun diungkapkan oleh Sekda Kota Cirebon, H.Asep Dedi agarnya para PNS berhati hati ketika mengisi atau menginputkan data pada PUPNS.
Sekda Kota Cirebon yang ditemui pada Jumat 11/9 kemarin tersebut menambahkan bahwasanya program BKN PUPNS ini memanglah bersifat wajib untuk seluruh para PNS di Indonesia. Meski nampak sederhana , namun keaslian atau kevalidan data yang diinputkan tersebut sangatlah penting. PNS harus menginputkan data sesuai dengan SK masing – masing, jika terjadi kesalahan PNS tersebut tidak akan digaji bahkan statusnya bisa dicoret.
Sekda Kota Cirebon itu pun sangat mewanti – wanti 6.241 PNS di Kota Cirebon untuk wajib melakukan pendataan online pada PUPNS dengan baik dan juga benar. Pengisian data yang menyangkut data pribadi PNS tersebut harus diisi secara lengkap dan akurat karena data – data tersebut sangat menetukan kenaikan pangkat dan tunjangan – tunjangan prestasi lainnya.
Untuk mengantisipasi kesalahan yang terjadi pada PNS, pemerintahan Kota Cirebon pun setuju melakukan BK-Diklat yang mampu sedikitnya memberi penjelasan mengenai PUPNS. Maka dari itu, sebelum proses pengisian data PUPNS, para PNS pun diberikan penyuluhan dan pemahaman mengani tata cara pengisian data.
Mengingat jumlah PNS yang sangat banyak, pendataan ulang ini pun dikerjakan secara bersama oleh SKPD masing – masing daerah.  Meski saat ini telah ada SKPD yang melakukan pendataan ulang, namun pendataan ulang tersebut secara kompak akan dilaksanakan pada pekan depan.
Sekda Cirebon tersebut kembali menegaskan bahwa tujuan dari PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya yang memanglah sebagai kebutuhan untuk Sistem Informasi ASN, hal ini pun dilakukan berkat adanya isu dimana adanya pegawai yang menghalalkan ijazah palsu atau bahkan dokumen yang illegal.
Jadi untuk para PNS diharapkan untuk tetap fokus dan selalu berhati – hati kelak dalam melakukan penginputan data pada PUPNS.

Tuesday, 15 September 2015

KABAR GEMBIRA : MENPAN-RB YUDDY PUTUSKAN ANGKAT 440 RIBU HONORER K2 JADI CPNS





 


Assalmu'alaikum wr.wb
Selamat malam rekan guru semuanya. semoga berita ini bermanfaat. Kabar gembira bagi seluruh honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.

"Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.

Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.

‎"Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS," tandasnya. (esy/jpnn) (SUMBER : www.jpnn.com).

Friday, 4 September 2015

Ada yang sudah melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik dari v.4.0 ke v.4.0.1

Kalau Belum Begini  

Untuk Perubahan Nama dan Tanggal Lahir baik PTK maupun Peserta Didik supaya tidak Upload AKTA Lahir, supaya lebih gampang...

Begini Caranya...
Aplikasi terkoneksi dengan internet
Klik Pengaturan- cek pembaruan klik Lanjutkan sampai selesai
Pembaharuan 4.0.1
Daftar Perubahan versi 4.0.1
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tgl Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tgl Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik

[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
Perbaharui versi 4.0.1 jangn lupa koneksikan dengan Internet.
Data yang blm sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.

 Selamat Mencoba....