Pages

UPTD PENDIDIKAN PAGADEN BARAT

Tuesday, 15 September 2015

KABAR GEMBIRA : MENPAN-RB YUDDY PUTUSKAN ANGKAT 440 RIBU HONORER K2 JADI CPNS





 


Assalmu'alaikum wr.wb
Selamat malam rekan guru semuanya. semoga berita ini bermanfaat. Kabar gembira bagi seluruh honorer kategori dua (K2). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.

"Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).

Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.

Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.

‎"Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS," tandasnya. (esy/jpnn) (SUMBER : www.jpnn.com).

Friday, 4 September 2015

Ada yang sudah melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik dari v.4.0 ke v.4.0.1

Kalau Belum Begini  

Untuk Perubahan Nama dan Tanggal Lahir baik PTK maupun Peserta Didik supaya tidak Upload AKTA Lahir, supaya lebih gampang...

Begini Caranya...
Aplikasi terkoneksi dengan internet
Klik Pengaturan- cek pembaruan klik Lanjutkan sampai selesai
Pembaharuan 4.0.1
Daftar Perubahan versi 4.0.1
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah
[Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda
[Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah
[Perbaikan] Link generate prefill
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tgl Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK
[Pembaruan] Pembukaan Nama, Tgl Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik

[Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk peserta didik jenjang SMP
[Pembaruan] Validasi peserta didik maksimal 200 data (paging)
[Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan peserta didik ke anggota rombel
Perbaharui versi 4.0.1 jangn lupa koneksikan dengan Internet.
Data yang blm sync tidak akan hilang setelah di patch melalui pengaturan.

 Selamat Mencoba....

Sunday, 30 August 2015

Cara Mengusulkan NUPTK Baru Melalui PDSP

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik. ( Baca Juga Kemendikbud rancang tunjangan guru berbasis kinerja)

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

Baca Juga Artikrl Terkaik Disini

Saturday, 29 August 2015

Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang
Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau disebut e-PUPNS. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS, termasuk guru PNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan online ini maka akan mendapatkan sanksi.

e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat maupun daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga: Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari sanksi ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan hukum dari pelaksanaan e-PUPNS adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.

Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. [SekolahDasar.Net | 29/06/2015]